pengacara, perceraian, dibekasi, murah, pengacara di jakarta Skip to main content

New text element


Pelayanan Jasa Hukum Yang diberikan
Team pengacara Bekasi yang luar biasa, yang mewakili Klien baik didalam pengadilan maupun diluar Pengadilan dengan tekad untuk memberikan solusi terbaik sesuai prosedur dan kode etik Advokat

Bidang Jasa Hukum Pengacara Dibekasi

Pelayanan jASA HUKUM KAMI :

Bahwa mengenai besaran jasa hukum kantor pengacara bekasi kami sangat negoitable dan sangat terjangkau sekali.jadi calon klien tidak usah kawatir untuk berkonsultasi dengan kami.

A.Non litigasi.

a. Kantor Pengacara dan konsultan hukum dibekasi memberikan pelayanan mewakili klien dan atau mendampingi untuk negosiasi, somasi, dalam suatu permasalahan sebelum pengadilan/diluar pengadilan.

b. memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum baik perorangan maupun badan hukum

B. Litigasi 

Perdata  dan  Pidana 

 

a. mewakili klien, baik selaku penggugat maupun tergugat, dalam persidangan perkara perdata, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.

b. mewakili klien, baik selaku penggugat maupun tergugat, dalam perkara perdata pada lembaga arbitrase.

c. mewakili klien untuk menyelesaikan perselisihan perdata melalui proses mediasi.

d. mewakili klien, baik selaku pemohon maupun termohon, dalam perkara niaga kepailitan, baik pada tingkat Pengadilan Niaga, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.

e. mewakili klien dalam mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, baik pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.

f. mendampingi dan/atau membela hak/kepentingan klien dalam perkara pidana, mulai dari pemeriksaan di tingkat Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan pada tingkat Kepolisian, Kejaksaan, maupun proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.

g. mendampingi dan/atau membela hak/kepentingan klien baik selaku pelapor maupun terlapor, dalam perkara persaingan usaha, mulai dari pemeriksaan di Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia , dalam mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri maupun Kasasi.

h. mendampingi dan/atau membela hak/kepentingan klien dalam perkara tindak pidana pasar modal, mulai dari pemeriksaan di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Republik Indonesia, pemeriksaan di Kejaksaan maupun proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

i. mendampingi dan/atau membela hak/kepentingan klien dalam perkara perselisihan hubungan industrial.


Mengenai Kantor Pengacara Bekasi

Kantor Pengacara di Bekasi

Kantor Pengacara Dan Konsultan Hukum “HANANTA YUDHA DAN REKAN”, berada Di Bekasi didirikan oleh Advokat dan Konsultan Hukum Hananta Yudha,SH.MH.Adv (seorang Advokat, Alumni dari Universitas Katholik Soegijapranata) yang didukung oleh sejumlah Advokat, Konsultan Hukum dan Tenaga Ahli Hukum yang profesional dan berpengalaman dalam bidangnya yang juga berasal dari beberapa Perguruan Tinggi ternama di Indonesia, sehingga masing-masing telah mempunyai pengalaman dalam menangani berbagai persoalan di bidang hukum.

Kami dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Hananta Yudha dan Rekan yang beralamat di   Vila Mutiara I, Blok G.21.No.1, Desa Ciantra, Kecamatan  Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, E-mail :address :  anantamener@yahoo.com  , No. tlf/fax :021-29092018,081322495835, motto:  Service is Number One dan kami juga memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Dalam setiap aspek, Kantor hukum ini selalu mencari solusi penyelesaian berdasarkan pendekatan secara hati nurani tanpa mengabaikan standard kerja profesional.

  • FOUNDERS/PENDIRI.
  •  
  • Hananta Yudha, SH,MH.Adv, Advokat yang telah  menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Katholik Soegijapranata pada tahun 2004, kemudian meneruskan Strata II dengan kosentrasi profesi Advokat dan memperoleh gelar MH.Adv pada tahun 200K6, dan juga memperoleh sertifikat mediator dan menjadi anggota  dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan No. 08.10714 dan telah disumpah sebagai advokat pada tahun 2008. Sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang, telah menangani berbagai macam kasus dan perkara-perkara baik perdata,pidana, ketenagakerjaan /Hubungan Industrial (perburuhan), Pertanahan, Perusahaan dan hukum keluarga.
  • ASSOCIATES   PARTNERS. 
  • Heru Hadi Susanto,SH.
  • Spesialis Perburuhan/Hubungan Industrial (ketenagakerjaan), Hukum Keluarga,Pidana.
  • Muhammad Fauzi Dianjaya,SH.
  • Spesialis Perburuhan, /Hubungan Industrial, Perdata.
  • Yanuanita Asrina,SH.MH.
  • Spesialis perusahaan ( Hukum Bisnis),Pidana dan Perdata.


daftar klien

CV. Araya Kian Jaya.

Yayasan Islamic Center An’Nur

Condet Krative Forum.

CV.Samate Suryatama, Bekasi.

Rumah Sakit Budi Asih.

PT. Autotech Perkasa Mandiri.

PT. Cotton Vila.

PT. Titu Harmoni.

PT.GEI.

PT. Sornel Berkat.

CV. Teknik Indonesia.

Dan  klien bukan badan hukum yang tidak bisa kami sebutkan namanya satu-persatu.



PELAYANAN JASA HUKUM.


Kami memberikan pelayanan secara professional  kepada pemakai Jasa Hukum. Pelayanan yang kami berikan kepada klien/Pemakai Jasa Hukum tentunya kami sesuaikan dengan kebutuhan masing–masing klien yang berbeda–beda antara lain dalam bentuk:


Konsultasi Hukum.

Kami memberikan nasihat hukum (legal advice) dan/atau Pendapat (legal opinion) berdasarkan hasil penelusuran hukum (legal audit) tehadap peraturan perundang–undangan yang berlaku. legal advice ini akan menjadi bahan pertimbangan sebelum mengambil langkah–langkah yang berhubungan dengan hukum (baik dibidang perdata, pidana maupun menyangkut Keputusan Tata Usaha Negara dan lainnya). Sehingga langkah–langkah bisnis yang anda ambil akan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Masalah Ketenagakerjaan

      Kami menangani baik didalam Proses Bipartit, Mediasi maupun dalam berperkara di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ).Menyusun/membuat peraturan Perusahaan Kesepakatan Kerja Bersama, Perjanjian Kontrak, Perjanjian kerja, Pedoman Penyelesaian Perburuhan atau Pelanggaran Peraturan perusahaan.

Perdata  dan  Pidana.

- mewakili klien, baik selaku penggugat maupun tergugat, dalam persidanganperkara perdata, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali

-      mewakili klien, baik selaku penggugat maupun tergugat, dalam perkara perdat.

-      mewakili klien untuk menyelesaikan perselisihan perdata melalui proses mediasi.

4.  mewakili klien, baik selaku pemohon maupun termohon, dalam perkara niaga kepailitan, baik pada tingkat Pengadilan Niaga, Kasasi maupun Peninjauan Kembali, mewakili klien dalam mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, baik pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali, mendampingi dan/atau membela hak/kepentingan klien dalam perkara pidana, mulai dari pemeriksaan di tingkat Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan pada tingkat Kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.

   mendampingi dan/atau membela hak/kepentingan klien baik selaku pelapor maupun terlapor, dalam perkara persaingan usaha, dalam mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri maupun Kasasi.

    mendampingi dan/atau membela hak/kepentingan klien dalam perkara tindak pidana pasar modal, mulai dari pemeriksaan di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Republik Indonesia, pemeriksaan di Kejaksaan maupun proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, Kasasi dan Peninjauan Kembali, mendampingi dan/atau membela hak/kepentingan klien dalam perkara perselisihan hubungan industrial.

 Hukum Keluarga

Memberikan pelayanan dalam kasus perceraian baik gugatan cerai dari pihak istri maupun suami baik didalam pengadilan agama maupun pengadilan negeri,  pembatalan perkawinan,poligami,    sengketa harta bersama, waris dll.

Hukum Perusahaan, Hukum Bisnis : 

Konsultasi hukum/perkara, peraturan perusahaan, Kontrak kerja/perjanjian kerja, kontrak perusahaan dengan pihak ketiga (pihak lain), Penyuluhan Hukum, somasi,PHK (pemutusan hubungan kerja), (semua perkara yang termasuk Bidang  Perusahaan Litigasi dan Non Litigasi/ didalam maupun di luar pengadilan)

Non Litigasi.

Memberikan pelayanan profesional dengan metoda alternatif penyelesaian seperti Negosiasi, Mediasi. Kami dapat bertindak sebagai Negosiator, Mediator, dan mewakili dan/atau mendampingi sebagai Kuasa Hukum di dalam penyelesaian diluar pengadilan.

     Dan masalah–masalah lain yang berhubungan dengan hukum.


.

silahkan menghubungi
untuk konsultasi

Proses Vertek

(ketidak hadiran Pihak Tergugat/Suami)

Proses Non Vertek

(kehadiran Pihak Tergugat/suami)

Gugatan Masuk kepada Pengadilan untuk didaftarkan dari didaftarkan sampai ada sidang pertama kurang lebih 1 bulan setengah. (para pihak dipanggil kepengadilan).

Sidang ke-1 : para pihak dipanggil baik Penggugat maupun Tergugat. KALAU Tergugat tidak datang akan dipanggil lagi plus minus 2 minggu.

Sidang ke-2 : acara panggilan Tergugat yang kedua (apabila tergugat tidak hadir lagi) maka diteruskan untuk memanggil lagi si Tergugat dengan panggilan yang ke-3.

Sidang  ke-3 : apabila pihak tergugat tidak datang Penggugat bisa langsung menyiapkan pembuktian. Pembuktian ada 2 bukti saksi dan surat. (kalau diterima hari itu juga langsung keputusan hakim).

Kemudian setelah putusan kurang lebih satu bulan, keputusan harus diberitahukan kepada pihak tergugat karena Tergugat tidak hadir.

Sejak keputusan diterima oleh Tergugat/kelurahan maka dihitung 14 hari sejak diterima surat tersebut, jika dalam 14 hari tersebut tidak ada upaya hukum banding atau verzet dari phak Tergugat, maka akte cerai bisa diproses.

Gugatan Masuk kepada Pengadilan untuk didaftarkan dari didaftarkan sampai ada sidang pertama kurang lebih 1 bulan setengah. (para pihak dipanggil kepengadilan).

Sidang ke-1 : para pihak dipanggil ke pengadilan apabila para pihak datang baik Penggugat dan Tergugat maka akan dilakukan proses MEDIASI. Apabila proses mediasi sudah dilakukan dan hasilnya gagal maka diteruskan kesidang berikutnya. Yaitu laporan mediasi.

Sidang ke-2 : laporan mediasi/ Pembacaan gugatan.

Sidang ke-3 : jawaban pihak Tergugat, dalam jawaban ini pihak tergugat bisa melakukan gugat balik (rekonpensi), yang bisa di rekonpensi pihak tergugat seperti : biaya nafkah anak,istri nafkah lampau, harta bersama, wali asuh anak, 

Sidang ke-4 : Replik (jawaban dari pihak penggugat atas jawaban tergugat).

Sidang ke-5 : Duplik (jawaban dari pihak Tergugat atas replik penggugat).

Sidang ke-6 : pembuktian penggugat baik bukti surat dan saksi).

Sidang ke-7  : pembuktian Tergugat.

Sidang ke -8  : kesimpulan.

Sidang ke-9 : keputusan majelis.

Sejak keputusan atau sejak diterima surat keputusan apakah ada upaya hokum banding atau tidak. kalau tidak ada upaya hokum baik penggugat dan tergugat maka akte cerai bisa diproses.

PROSES HUKUM ACARA CERAI GUGAT


“Our lawyers have years of experience in serious and difficult cases that are often being successfully resolved.”


 
 

KONTAK KAMI

RUKO LA FENZA BLOK R4 NO.2, VILA MUTIARA CIKARANG SELATAN, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT. HP/081322495835

ACTIVE CLIENTS

883

SuCCESS RATE

100%

LOCATIONS

73

OFFICES

148