Jasa Pengacara
Kami pengacara perceraian Memberikan konsultasi hukum, jasa hukum,pendampingan, dan segala kepentingan klien baik litigasi maupun non litigasi.kontak pengacara 081322495835,085883017938, atau email di anantamener@yahoo.co. selain itu kami memberikan jasa bantuna bidang perdata, pidana,perburuhan dll.
Dalam menentukan tarif jasa hukum pengacara perceraian Dalam praktek ada beberapa cara khusus yang dipergunakan dalam melayani klien dalam perkara perceraian antara lain : Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan kepada klien secara global, dimana untuk professional fee digabungkan secara akumulatif dengan biaya-biaya yang timbul selama mengurus perkara klien, seperti biaya meterai, dokumen,transportasi, surat-menyurat, entatain dll. Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan dengan memperinci segala tindakan hukum seperti :membuat legal opinion, konsultasi hukum, membuat perjanjian dan kepengurusan lainnya yang terkait dengan perkara. Dalam undang-undang tak mengatur tentang standar harga yang mesti dibayar klien kepada pengacara. Agar memperoleh gambaran yang lebih jelas, berikut penjelasannya : Pasal 1 ayat (7) nomor 18 tahun 2003 tentang advokat/pengacara hanya menyebutkan bahwa imbalan jasa hukum pengacara yang diterima harus berdasarkan kesepakatan dengan klien. Pasal 21 ayat (1) dan (2) juga hanya menggariskan bahwa adanya hak untuk menerima honorarium atasjasa hukum yang telah diberikannya kepada klien. Sedangkan mengenai besarnya honorarium itu harus ditetapkan secara wajar berdasrkan keputusan kedua belah pihak. Dalam penjelasan tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud wajar adalah dengan memeprhatikan resiko, waktu,kemampuan dan kepentingan klien.